"Sejauh ini dari kuasa hukum dilayangkan pemanggilan untuk klarifikasi pertama untuk UU ITE," ujarnya.
Seperti yang telah diketahui, video prank KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven yang ditayangkan di kanal YouTube miliknya itu viral. Tak berselang lama, video tersebut pun dihapus dan menuai banyak kecaman dari publik dan kalangan selebritis.
Kemudian keduanya pun meminta maaf secara langsung atas kasus yang telah dibuatnya dan mendatangi Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baim Wong dan Paula juga secara resmi telah dilaporkan ke polisi atas pembuatan video prank itu oleh Pelapor yang mengatasnamakan kelompok Sahabat Polisi Indonesia Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.