Diperiksa 4,5 Jam, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan

Baim Wong dan Paula Verhoeven
Baim Wong dan Paula Verhoeven (Foto : Instagram: @baimwong)

AntvBaim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjalani pemeriksaan terkait konten prank KDRT yang dibuatnya. 

Pieter Ell selaku kuasa hukum keluarga Baim Wong mengatakan bahwa saat menjalani pemeriksaan, kliennya diberikan 70 pertanyaan oleh penyidik terkait konten pranknya tersebut.

"Pertanyaan kurang lebih 70 pertanyaan dibagi dua," ujar Pieter Ell dikutip dari VIVA, Kamis, 13 Oktober 2022.

Tak sampai di situ, Baim dan Paula menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 4,5 jam sejak pukul 13.00 WIB.

"Tadi klarifikasi kurang lebih 4,5 jam. Pertanyaannya banyak panjang lebar," kata dia.

 

img_title
Paula Verhoeven dan Baim Wong. (Foto : Instagram: @paula_verhoeven)

 

Namun, Pieter tak merinci pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada kliennya di ruang penyidik. Ia hanya menjelaskan, dari pertanyaan tersebut berisikan point yang panjang dan lebar.

"Point-nya banyak, panjang lebar, dalam. Salah satu yang ditanya identitas siapa nama Baim. Kedua klien kami dalam keadaan sehat," ucap Pieter.

 

 

Sebagai informasi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan bahwa pemeriksaan Baim Wong bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dari seseorang berinisial M terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

"Sejauh ini dari kuasa hukum dilayangkan pemanggilan untuk klarifikasi pertama untuk UU ITE," ujarnya.

Seperti yang telah diketahui, video prank KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven yang ditayangkan di kanal YouTube miliknya itu viral. Tak berselang lama, video tersebut pun dihapus dan menuai banyak kecaman dari publik dan kalangan selebritis.

Kemudian keduanya pun meminta maaf secara langsung atas kasus yang telah dibuatnya dan mendatangi Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baim Wong dan Paula juga secara resmi telah dilaporkan ke polisi atas pembuatan video prank itu oleh Pelapor yang mengatasnamakan kelompok Sahabat Polisi Indonesia Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.