Saat ini, dirinya bukan lagi menjadi saksi dalam kasus yang menimpanya, ia kini telah resmi berstatus sebagai tersangka.
"Maka, malam hari ini bisa saya sampaikan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kombes Zulpan.
"Tentukan ini dilakukan yang berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain," lanjutnya.
Sebagai informasi, dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap sang istri Lesti Kejora, Rizky Billar pun terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ia terancam dengan pidana penjara 5 tahun.