Antv – Setelah absen dari panggilan polisi, kini Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada Lesti Kejora.
Pada 28 September 2022, diketahui Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT yang dialaminya. Mengenai hal tersebut menjadikan ayah anak satu itu diancam hukuman pidana selama lima tahun.
Usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi, hingga saat ini Rizky Billar masih ditahan di Polres Jakarta Selatan.
"Jadi kita harus mengamankan seseorang 1x24 jam itu yang diterapkan. Ini proses jadi bukan menahan tapi mengamankan," tutur AKP Nurma Dewi, dikutip dari IntipSeleb, Kamis, 13 Oktober 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jakarta Selatan yakni Kombes Endra Zulpan menjelaskan mengenai status hukum terbaru Rizky Billar.
Saat ini, dirinya bukan lagi menjadi saksi dalam kasus yang menimpanya, ia kini telah resmi berstatus sebagai tersangka.
"Maka, malam hari ini bisa saya sampaikan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kombes Zulpan.
"Tentukan ini dilakukan yang berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain," lanjutnya.
Sebagai informasi, dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap sang istri Lesti Kejora, Rizky Billar pun terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ia terancam dengan pidana penjara 5 tahun.