Antv – Pemanggilan itu untuk memberikan keterangan terkait kepemilikan mobil yang menjadi barang sengketa dengan terlapor Christopher Stefanus, Jumat (16/9/2022).
Penasihat Hukum Jessica Iskandar, Roland E. Potu, mengatakan kedatangan kliennya di Mako Polda Bali merupakan tindakan lanjutan atas perkara penggelapan mobil Alphard yang sedang dalam proses penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
"Memang terhadap objek mobil Alphard B 73 DAR tersebut, klien kami meyakini pasti bahwa itu tidak pernah digadaikan atau pun dijualkan kepada pihak lain. Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang sesuai," kata Roland.
Jessica Iskandar menyatakan bersyukur dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Bali agar masalah kepemilikan mobil Alphard miliknya segera diselesaikan secara hukum.
"Terima kasih kepada Polda Bali untuk memberikan kepada saya kesempatan agar dapat menjelaskan bahwa mobil Toyota Alphard B 73 DAR adalah benar milik saya. Semoga masalah ini cepat terselesaikan, semoga terlapor bisa segera dipanggil sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya usai memberikan keterangan kepada penyidik Polda Bali.
Roland Potu menambahkan keterangan yang diberikan kliennya kepada penyidik Polda Bali bersesuaian dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Ia menyatakan akan terus mengawal tahapan penyelidikan kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Namun, pihaknya enggan memberikan keterangan mengenai laporan ketidakprofesionalan penyidik Polda Bali yang dilaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri beberapa waktu yang lalu.