Antv – Pada Senin, 5 September 2022 kemarin, Roby Geisha akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Adapun, gitaris Geisha itu menghadiri persidangan secara virtual lantaran tengah berada di lapas Cipinang.
Melansir VIVA, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi sebelumnya pernah mengatakan, Roby Satria alias Roby Geisha sudah tertangkap tiga kali atas kasus narkoba.
Di sidang yang hanya diwakili oleh Rustandi Senjaya selaku kuasa hukum Roby, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Roby Satria hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Hari ini barusan aja kita sidang buat putusan Roby, dia sudah diputus selama dua tahun penjara, dan sekarang Roby ada di Cipinang," ucap Rustandi Senjaya, dikutip Selasa, 6 September 2022.
Lebih lanjut, Rustandi mengatakan bahwa kliennya itu telah dengan sadar mengakui kesalahannya dan menerima segala konsekuensi hukuman yang dijatuhkan pihak pengadilan.
"Kalau Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apapun itu ia menerima dengan lapang dada. Kami menerima dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima" sambungnya.