Lantaran sudah tiga kali terjerat kasus yang sama, Rustandi mengungkapkan bahwa Robi telah sadar dan pasrah dengan hukuman yang bakal menimpanya.
"Roby udah sadar diri dengan kebodohan dia kali ketiga. Dia udah pasrah ibaratnya. Dan kasus kemarin ini tidak ada barang bukti di Robby. Jadi memang tertangkap karena bareng sama temannya itu," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan di penjara. Namun, karena yang bersangkutan telah kooperatif selama proses persidangan, akhirnya Majelis Hakim mempertimbangkan hal itu sebagai suatu yang bisa meringankan hukumannya.
"Kalau tadi kan hakim bilang Roby itu kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahannya dia, tidak berbelit-belit," pungkasnya.
Baca Juga :