Perselisihan bermula ketika BEKI melaporkan INTERFACE ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/1982/VII/2024/RJS. Melalui Tim Kuasa Hukumnya dari XYZ Law Firm, BEKI menuduh INTERFACE melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan event di 5 kota besar di Indonesia. Akibatnya, BEKI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2.908.489.468.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak berharap dapat melanjutkan kerja sama yang saling menguntungkan di masa depan. Kesalahpahaman yang terjadi diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk lebih memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan proyek-proyek selanjutnya.
Baca Juga :