Kesepakatan Damai Antara PT. Kreasi Antar Rupa dan PT. Bisnis Ekosistem Kreatif Indonesia

Kesepakatan Damai
Kesepakatan Damai (Foto : istimewa)

Antv – Jakarta - PT. Kreasi Antar Rupa (INTERFACE) dan PT. Bisnis Ekosistem Kreatif Indonesia (BEKI) resmi sepakat mengakhiri perselisihan bisnis yang terjadi akibat kesalahpahaman dalam menjalankan hak dan kewajiban sebuah proyek event. Kesepakatan ini dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh pengacara masing-masing pihak dan mencakup rincian penting yang disepakati bersama.

Proses mediasi antara kedua belah pihak berlangsung intensif sehingga membuahkan hasil yang positif. Bima Aryanegara, S.H., kuasa hukum INTERFACE, dan Tariyanto, S.H., kuasa hukum BEKI, akhirnya mencapai kesepakatan damai. "Kami sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini demi kebaikan bersama dan kelangsungan bisnis yang sehat," ujar Bima Aryanegara.

Kesepakatan ini meliputi beberapa poin utama, salah satunya adalah kewajiban INTERFACE untuk melaksanakan pembayaran sesuai hasil kesepakatan pada tanggal 15 Juli 2024, termasuk jaminan kemampuan finansial sesuai jadwal dari Pihak Interface kepada Pihak BEKI terkait dua project lain yang telah dilaksanakan dengan baik oleh BEKI.

Pihak BEKI melalui kuasa hukum yang tergabung dalam XYZ Law Firm, menegaskan tidak akan mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap INTERFACE. 

"Dengan adanya kesepakatan ini, kami mengakhiri seluruh perselisihan dan tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," ujar Tariyanto, S.H.

Begitu juga dengan pihak INTERFACE, yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak melakukan upaya hukum apapun terhadap BEKI setelah kesepakatan ini ditandatangani.

Kesepakatan ini juga mencakup pencabutan laporan polisi yang telah diajukan oleh BEKI setelah pembayaran diterima secara penuh. "Kami yakin dengan adanya kesepakatan ini, hubungan bisnis kami dapat kembali berjalan dengan baik," tambah Tariyanto, S.H.

Perselisihan bermula ketika BEKI melaporkan INTERFACE ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/1982/VII/2024/RJS. Melalui Tim Kuasa Hukumnya dari XYZ Law Firm, BEKI menuduh INTERFACE melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan event di 5 kota besar di Indonesia. Akibatnya, BEKI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2.908.489.468.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak berharap dapat melanjutkan kerja sama yang saling menguntungkan di masa depan. Kesalahpahaman yang terjadi diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk lebih memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan proyek-proyek selanjutnya.