Selanjutnya Wahyudin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum BEKI menyampaikan bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada, maka patut diduga INTERFACE dan Sdr. Adithya Eka Putra telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.
Redaksi Lensa Berita Jakarta telah menghubungi pihak INTERFACE, dengan menelpon dan mengirim pesan singkat kepada Adhitya Ekaputra, General Manager INTERFACE, dan Murio, Direktur INTERFACE.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak INTERFACE belum memberikan klarifikasi terkait pelaporan yang dilakukan oleh pihak BEKI.
Baca Juga :