Sesuai dengan Surat Penunjukan dan Komitmen dari INTERFACE, pada 24 s/d 26 Mei 2024, BEKI telah menjalankan event pertama "Bebelac Tummyversity" di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Acara ini berjalan sukses, terbukti event berhasil menarik banyak pengunjung sehingga penjualan produk susu Bebelac melebihi target.
Jika memang diberhentikan, sudah seharusnya pihak INTERFACE membayarkan event yang sudah selesai dikerjakan, karena pihak BEKI sudah menyelesaikan kewajibannya dengan baik sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani kedua belah pihak.
Jika tidak ada pemutusan sepihak pun, pihak INTERFACE berkewajiban membayarkan DP 30 persen yang seharusnya dibayarkan satu minggu sebelum acara dimulai dan pelunasan 70 persen dua minggu setelah invoice diterima, hal ini sesuai dengan Approval Quotation yang telah disepakati dan ditandatangani oleh BEKI dan INTERFACE.
Namun, hingga kini, BEKI belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan, baik DP maupun pelunasan. "Kami telah melakukan pekerjaan sesuai instruksi INTERFACE meskipun pembayaran selalu ditunda dengan berbagai alasan," ungkap Wahyudin (10/7/2024).
Akibat pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh INTERFACE, BEKI mengklaim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.9 Milyar.
Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, BEKI sudah berusaha menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah. Namun, INTERFACE tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, Adhitya Ekaputra dari INTERFACE mengancam tim pelaksana BEKI.
Akibatnya, BEKI mengirimkan surat somasi namun tetap tidak mendapatkan tanggapan positif. Oleh karena itu, BEKI memutuskan melaporkan INTERFACE ke pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan. "Kami tidak akan berhenti sampai mendapatkan keadilan dan hak klien kami terpenuhi," tegas Wahyudin.