Antv – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu tuntut hukuman terdakwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual selama 11 tahun 6 bulan penjara dan diputus 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Agung.
Hal tersebut dikatakan Kasi Pidana Umum Kejari Pringsewu Krisdiyanto menyampaikan bahwa terdakwa KS (46) warga Kecamatan Sukoharjo Pringsewu Lampung terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Pasal dakwaan yang dapat dibuktikan Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ucap Krisdiyanto, Selasa (17/10/2023).
Namun, atas tuntutan JPU kata Krisdiyanto majelis hakim berpendapat lain dengan menjatuhkan putusan lebih tinggi.
"JPU menuntut 11 tahun 6 bulan dan putus oleh Majelis Hakim selama 12 tahun sama dengan ancaman pidana maksimal pasal yang didakwakan," jelasnya.
Lebih lanjut, perkara terdakwa sudah inkrah dan saat ini Kejari Pringsewu masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Agung sebagai dasar untuk mengeksekusi terpidana KS.
Ayah Setubuhi Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Lampung
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:02 WIB
Baca Juga :