Ayah Setubuhi Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Lampung

Ayah Setubuhi Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Kotaagung Lampung
Ayah Setubuhi Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Kotaagung Lampung (Foto : Ilustrasi - Pixabay)
"Perbuatan asusila itu, lanjut Kasat, dilakukan sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 yang lalu dan berlangsung di ruang tengah depan tv," kata Iptu Faebo, Rabu (24/5/2023).


Mirisnya lagi, ungkap Kasat, pelaku melakukan perbuatan tersebut di samping istrinya yang sedang tidur.


"Sejak kecil pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu kamar, jadi pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim.