Antv – Ketua Umum Majelis Pemuda Indonesia Fadhli mendesak bareskrim polri segera tangkap dan tindaklanjuti Penyidikan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Berita Hoak Denny Indrayana yang kasusnya hingga saat ini sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
"Pada 13 Juli 2023 lalu, Kepala Penerangan Kejagung Ketut Sumedana sudah menyampaikan keterangan tertulis bahwa kasus "berita hoax" Denny Indrayana yang disampaikan Bareskrim Polri sudah tahap penyidikan, tapi kenapa sampai saat ini Ybs Bung Denny Indrayana masih bebas menghirup udara segar"ujar Fadhli di Jakarta, 30 Agustus 2023.
Seperti dikutip dari berbagai sumber bahwa pada 10 Juli 2023, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikasus Hoax yang menyeret Denny Indrayana telah diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber BARESKRIM POLRI ke Kejagung.
"Hukum itu harus tegak lurus tanpa tebang pilih, siapapun yang diduga melakukan tindak pidana apalagi yang menyangkut masalah Hoax dan berita bohong dan atau fitnah, harus segera ditindak lanjuti agar kejahatan kejahatan didunia maya dan sosial media dapat dicegah, kalau tidak, maka kedepan akan begitu mudahnya seseorang membuat kegaduhan dan fitnah di Sosial media," ujar Fadhli
"Atas dasar itu, agar bisa membuat efek jera bagi pengguna media sosial kedepan, maka kita mendesak Mabes Polri tangkap dan adili tuh Denny Indrayana" sambungnya.
Menurutnya, sebagai pihak berwenang dalam hal ini Polri harus melakukan tindakan tegas untuk mengakomodir berita-berita hoax yang bisa menimbulkan fitnah dikalangan masyarakat.
"Aparat Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum di negeri ini harus tegas dan berani menindak siapapun jika terbukti menyebar Hoax, fitnah atau berita bohong yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, apalagi jelang tahun-tahun politik 2024, karena berbagai berita hoax, fitnah, black campaign dsb akan banyak muncul jika aparat tidak bertindak tegas" tegasnya.