Lebih dari itu, Fadhli menegaskan jika dugaan fitnah dan berita bohong yang disebar Denny Indrayana terkait putusan MK yang memutuskan sistem pemilu tertutup itu telah menimbulkan kegaduhan dikalangan publik.
"Dugaan fitnah dan berita bohong yang mengklaim dan disebar Denny Indrayana terkait putusan MK bahwa MK akan memutuskan Sistem Pemilu tertutup telah banyak menimbulkan kegaduhan, asumsi dan terkesan berprasangka buruk terhadap Mahkamah Konstitusi saat itu, bahkan Denny yang berlatar belakang hukum seharusnya menghormati Mahkamah Konstitusi tsb, bukan malah menyebar hoax"tutup Fadhli