Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ferry Irawan Ajukan Pledoi

Terdakwa KDRT, Ferry Irawan dan kuasa hukum di persidangan.
Terdakwa KDRT, Ferry Irawan dan kuasa hukum di persidangan. (Foto : Imron Danu)

Antv – Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferry Irawan satu tahun enam bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.

Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tuntutan JPU terkesan berlebihan dan terlalu berat.

"Kalau jaksa tuntutannya 1 tahun 6 bulan itu menurut kami itu berlebihan. Seharusnya yang lebih tepat yang digunakan itu pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," jelas Epi Fani Rahmad Gunadi, Kamis (04/05/2023).

Lebih lanjut, kuasa hukum Ferry Irawan membeberkan jika dalam sidang sejumlah saksi, salah satunya dokter yang di hadirkan di hadapan majelis hakim menyatakan jika luka yang dialami korban Venna Melinda adalah luka ringan.

"Dari kami sih yang pertama itu terlalu berlebihan lah, terungkap fakta di persidangan dokter-dokter yang menyatakan juga tidak berat," jelasnya.

Dengan tuntutan tersebut, Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU pada sidang selanjutnya.

"Kita akan melakukan pembelaan pledoi, di hari Selasa minggu depan," pungkasnya.