Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri mengagendakan sidang akan kembali digelar pada hari Selasa (09/05/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman pidana 1 tahun 6 tahun kurungan penjara karena Ferry sebelumnya pernah dihukum penjara dan akibat perbuatan terdakwa, korban Venna Melinda menderita fisik dan psikis.
Baca Juga :