Antv –Satreskrim Polresta Sleman menangkap CSM (53) seorang guru ngaji, warga Banyuraden, Gamping.
Ia ditangkap pada 20 April 2023 karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada 12 korban anak perempuan di wilayahnya.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan para korban merupakan murid mengaji dari pelaku.
"Sampai saat ini 12 (korban) tapi berupa perbuatan cabul untuk persetubuhan baru satu orang yang melaporkan, yang lainnya pencabulan," kata Eko saat rilis kasus di kantornya, Kamis (4/5/2023).
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban anak berusia 17 tahun yang mengaku disetubuhi pelaku.
Korban saat itu bercerita kepada orangtuanya jika dilecehkan pelaku sejak tahun 2016 hingga 22 September 2022.
Selama rentang waktu itu, korban kerap disetubuhi di rumah pelaku dengan modus mengajar mengaji.