Usai mengaji, korban diajak bersetubuh di dalam rumah pelaku saat kondisi sepi ditinggal kerja istrinya.
"Modus pelaku diketahui bahwasannya perbuatan cabul terhadap anak usia pelajar dengan membelai kemudian memanggil anak korban ke rumah tersangka di luar pelajaran mengaji kemudian dilakukan persetubuhan. Hal itu sudah dilakukan berulang kali," ujar Eko.
Ia melanjutkan, hingga saat ini baru 4 orang korban yang telah diperiksa petugas.
Sementara 6 korban lainnya masih dalam tahap asesmen dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Kementerian PPA, serta Kementerian Sosial.
Pelaku akan dijerat dengan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," terangnya.
Di depan polisi, tersangka CSM tidak mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih jika korban selalu diantar dan dijemput orang tuanya saat mengaji.