Antv –Pengajuan dispensasi nikah dari masyarakat hingga kini masih diterima Pengadilan Agama (PA) Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta. Bahkan jumlahnya selama bulan Januari hingga April 2023 ini sudah mencapai 52 pengajuan.
"Padahal pada Januari lalu jumlahnya paling banyak 19 pengajuan," kata Panitera Muda PA Wonosari, Khoiril Basyar, Selasa (2/5/2023).
Perlu diketahui, dispensasi nikah ini diajukan oleh sebagian masyarakat agar mereka bisa menikahkan anaknya yang masih di bawah umur.
Dalam UU Nomor 19/2019 mensyaratkan pria dan wanita minimal umur 19 tahun untuk bisa menikah.
Jika dibanding dengan periode Januari sampai April 2022 tahun lalu, menurut Khoiril, angka tersebut mengalami peningkatan hingga 3 perkara atau 6,12 persen.
Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 171 pengajuan dispensasi nikah, atau ada penurunan 47 perkara atau 21,55 persen jika dibanding pengajuan di tahun sebelumnya.
"Jadi selama 2021 di catatan kami ada 218 pengajuan dispensasi nikah. Pada periode tersebut, yakni pada bulan Januari menjadi angka tertinggi dengan 41 pengajuan," terangnya.