Bupati Blora Larang Mobil Operasional Baru Milik Kecamatan, Digunakan untuk Mudik Lebaran

Mobil Baru Operasional Kecamatan terparkir di Kantor Sekda Blora
Mobil Baru Operasional Kecamatan terparkir di Kantor Sekda Blora (Foto : Antvklik | Agung Wibowo/Blora)

"Karena ini mobil operasional Kecamatan, bukan mobil dinas Camat. Maka wajib di parkir di Kantor Kecamatan, ketika tidak dipergunakan. Tidak boleh dibawa pulang. Jika sewaktu-waktu ada yang ingin memakai langsung ke garasi di Kantor Kecamatan," tutup Arief.