Antv – Kepala Desa (Kades) Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), dengan total senilai setengah milyar rupiah lebih.
Usai menjalani pemeriksaan seksi pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Pacitan, Kepala Desa itu langsung mengenakan rompi berwarna orange, dengan kedua tangan diborgol dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pacitan.
"Tersangka adalah Edy Suwito, seorang Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar. Kepala Desa tersebut ditahan terkait penyalahgunaan ADD dan DD tahun Anggaran 2022, dengan nominal Rp. 516.816.200," terang Yusaq Djunarto, Kasi Intelijen, Kejari Pacitan, Senin (10/04/2023) siang.
Yusaq menambahkan, nominal tersebut didapat atas dasar perhitungan beberapa item pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan. Namun tidak dikerjakan, atau fiktif.
Kemudian, lanjut dia, juga kasus bantuan kepada masyarakat yang seharusnya disalurkan tetapi tidak diberikan.
"Sejumlah bangunan fisik, rabat jalan, terus ada bantuan berupa bibit alpukat, bibit nila, itu tidak ada. Sumber anggaran dari Kementerian ADD dan DD," tambahnya.
Setelah semua memenuhi cukup bukti, Pria 42 tahun itu resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat.