Bahkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/02/2023 tanggal 16 Februari 2023 Jo Nomor: PRINT-01.a/M.5.39/Fd.1/04/2023 tanggal 10 April 2023, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Pacitan.
Penahanan tersebut tidak lain untuk kepentingan penyidikan, agar tidak tersangka melarikan diri, merusak serta menghilangkan barang bukti.
Tersangka tidak mengulangi tindak pidana, sehingga atas hal itu Kejaksaan perlu untuk mengeluarkan surat penahanan.
Atas perbuatanya, Edy Suwito terancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman dibuktikan di Pasal 2 dan Pasal 3. Jika di pasal 2,hukuman bisa seumur hidup atau hukuman mati.