"Dan akhirnya kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kurang dari 24 jam setelah kami identifikasi pelaku sebanyak 9 orang terdiri dari 6 anak dan 3 orang dewasa," pungkas AKBP Fahri Siregar.
Kini, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 poin ke 1 dan ke 3 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga :