Dalam kasus penggelapan mobil, NPA dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga :
Dalam kasus penggelapan mobil, NPA dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.