"Dengan rangkaian kata-kata kemudian pelaku utang kepada seseorang dengan jaminan mobil yang dia sewa di rental. Rata-rata korban terbujuk rayu dengan kelihaiannya menyakinkan korban," kata Suratno.
"Kalau kamu juga melihat sosok pelaku bisa saja terpesona akan tertipu dan terbuai namanya kejahatan akan melihat korban yang bisa ditargetkan," sambungnya.
Pemilik rental melaporkan NPA ke polisi pada Agustus 2022 lalu. Polisi membutuhkan waktu hampir sembilan bulan menangkap NPA karena hidupnya berpindah-pindah.
Polisi bahkan menerbitkan DPO untuk mencari NPA. Polisi menangkap NPA di sebuah indekos mewah di Kabupaten Badung, pada Selasa (4/4/2023).
Polisi masih mendalami lebih lanjut pihak terlibat yang kemungkinan menjadi rekan kejahatan NPA. Polisi yakin NPA tidak bekerja seorang diri.
"Ini masih didalami kalau pengakuan yang bersangkutan bekerja sendiri tapi logika enggak mungkin itu dilaksanakan sendiri, pasti ada yang terlibat," katanya.
Dalam penipuan sertifikat palsu tersebut NPA bersama ayahnya inisial AAA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Polisi masih menyelidiki kasus ini.