"Sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun. Itu juga sudah mempertimbangkan pertimbangan dari Bapas untuk rekomendasinya," ungkapnya.
"Ancaman maksimal untuk dewasa adalah 12 tahun, sehingga untuk anak dipotong setengah, jadi ancaman maksimalnya 6 tahun," jelasnya.
Terhadap tuntutan ini, persidangan ditunda hingga Kamis pagi besok (6/4/2023), untuk acara pembelaan dari pihak penasihat hukum Ag.
Baca Juga :