Antv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut remaja wanita berinisial Ag (15) dengan pidana penjara selama 4 tahun karena dinilai terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jaksa menilai Ag melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana yang dilakukan bersama Mario Dandy dan Shane.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat (1) KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Kemudian terhadap yang bersangkutan itu salah satunya dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Syarief menjelaskan, dalam menjatuhkan tuntutan jaksa memiliki hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Ag menyebabkan David Ozora mengalami luka berat.
"Itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa. Belum bisa saya sebutkan semuanya," kata Syarief.
Menurut Syarif, alasan memberatkan lebih banyak dibanding meringankan.
"Sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun. Itu juga sudah mempertimbangkan pertimbangan dari Bapas untuk rekomendasinya," ungkapnya.
"Ancaman maksimal untuk dewasa adalah 12 tahun, sehingga untuk anak dipotong setengah, jadi ancaman maksimalnya 6 tahun," jelasnya.
Terhadap tuntutan ini, persidangan ditunda hingga Kamis pagi besok (6/4/2023), untuk acara pembelaan dari pihak penasihat hukum Ag.