“Kemudian pelaku menyeret korban atau pemilik tuan rumah untuk keluar dipukul oleh pelaku dan ditembak lutut karena kemudian pelaku masuk kembali ke rumah korban untuk mengambil uang dan DVR CCTV untuk menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHPidana Ayat 2 Tentang Pencurian Kekerasan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
“Terkait kepemilikan senjata kita akan koordinasi. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan, senjata itu adalah milik pribadi,” tutup Kapolda Jateng.