Fhandy mengatakan, patroli wilayah hari ini berjalan aman dan terkendali berharap kepada masyarakat provinsi Maluku Utara khususnya di Kota Ternate agar menghormati kesucian bulan Ramadan. Para pemilik lapak tidak menjual makanan sebelum jam 16.00 WIT.
“Meminta kepada agen petasan agar tidak lagi memasukkan petasan yang berdaya ledak tinggi. Pengawasan ketertiban umum, khususnya para pedagang dan pengusaha Caffe/Resto dan tempat hiburan malam, sejalan dengan Surat Edaran Walikota Untuk Menjaga Kesucian Bulan Ramadan dalam Bingkai Adat Se Atorang,” tutur orang nomor satu di Satpol PP itu.
"Kepada masyarakat, jika menemukan ada kejanggalan dan juga pelanggaran Ketertiban Umum agar segera melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja,” tandasnya.
Sebelumnya pihak Satpol PP Kota Ternate, telah melakukan sosialisasi terkait dengan Penerapan Surat Edaran Nomor : 451/32/2023 Tentang Seruan Bersama Dalam menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1444 H/ 2023.