Antv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara, menyita sejumlah petasan berdaya ledak tinggi saat menggelar razia petasan di toko distributor di Kelurahan Gamalam, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (27/3/2023).
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, barang bukti yang diamankan ini adalah petasan yang memiliki daya ledak tinggi, oleh karenanya itu dapat meresahkan masyarakat yang beribadah di bulan suci Ramadan.
"Dalam pantauan petugas dilapangan adanya petasan yang mempunyai daya ledak tinggi, petugas langsung berkoordinasi dengan pemilik petasan dan melakukan penyitaan beberapa jenis petasan," kata Kasat Pol PP Ternate, Fhandy.
Petugas juga bergerak ke jalan Pahlawan Revolusi dimana toko tersebut merupakan anak cabang dari toko yang pertama. Selesai melakukan penyitaan petugas langsung menuju ke depan Gamalama Modern guna memantau para pedagang petasan.
“Para pedagang tidak ada yang menjual petasan yang berdaya ledak tinggi. Petugas langsung melakukan pembinaan ditempat agar para pedagang mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ternate,” ujarnya.
Meski demikian, dalam pelaksanaan patroli wilayah Fhandy mengaku pihaknya mendapati masih ada pedagang yang berjualan sebelum waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Iya ada kedapatan tadi pedagang yang jualan tidak sesuai ketetapan, makanya petugas langsung membagikan Surat Edaran Walikota, kepada para pedagang dan petugas juga melakukan pembinaan kepada pedagang," jelas Kasat Pol PP.
Fhandy mengatakan, patroli wilayah hari ini berjalan aman dan terkendali berharap kepada masyarakat provinsi Maluku Utara khususnya di Kota Ternate agar menghormati kesucian bulan Ramadan. Para pemilik lapak tidak menjual makanan sebelum jam 16.00 WIT.
“Meminta kepada agen petasan agar tidak lagi memasukkan petasan yang berdaya ledak tinggi. Pengawasan ketertiban umum, khususnya para pedagang dan pengusaha Caffe/Resto dan tempat hiburan malam, sejalan dengan Surat Edaran Walikota Untuk Menjaga Kesucian Bulan Ramadan dalam Bingkai Adat Se Atorang,” tutur orang nomor satu di Satpol PP itu.
"Kepada masyarakat, jika menemukan ada kejanggalan dan juga pelanggaran Ketertiban Umum agar segera melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja,” tandasnya.
Sebelumnya pihak Satpol PP Kota Ternate, telah melakukan sosialisasi terkait dengan Penerapan Surat Edaran Nomor : 451/32/2023 Tentang Seruan Bersama Dalam menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1444 H/ 2023.