"Sebulan bisa mengkonsumsi antara 4 sampai 5 kali," kata MM.
Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.
Baca Juga :