Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan pada plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong.
Termasuk pengakuan tersangka GD, ia mendapatkan barang dari tersangka MM. Lalu MM dilakukan penangkapan.
Kepada polisi tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2001. Ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017.
Ia diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara.
Dalam perjalanannya, ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena bebas bersyarat pada Desember 2021.
Bukannya bersyukur, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Pengakuannya, ia masih belum bisa meninggalkan sabu sejak perkenalannya pada tahun 2002 atau 21 tahun silam.
Barang sabu ia peroleh dari seorang bandar di Magelang. Komisi berhasil menjual sabu tersangka akan diberi 1 paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.