"Jadi NAN dilempar ke atas kasur oleh RK kemudian tangan kanan menahan leher NAN sementara tangan satunya berusaha membuka pakaian. Namun NAN berusaha minta tolong namun pelaku RK tidak menghiraukan. Selanjutnya NAN meminta ijin ke kamari kecil dan mengubungi temannya untuk menjemput NAN," ungkap Kompol Leonardo
"Saat ini pelaku RK sudah kami lakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) Jo 53 Ayat (1) dengan Ancaman 12 Tahun Penjara," tandas Kompol Leonardo.
Baca Juga :