Antv – Seorang pria warga desa Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, ditangkap polisi karena hendak perkosa teman sendiri.
Unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penahanan terhadap pelaku percobaan pemerkosaan RK alias Noval (29), Senin (20/03/23).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardi Widharta,S.I.K. menjelaskan bahwa, tindakan percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (18/3/2023), sekitar pukul 16.30 WITA.
"Kami menerima laporan polisi dari korban NAN, SPKT yang bertugas saat itu mengamankan pelaku yang sudah diamankan warga ke mako Polresta Gorontalo Kota," kata Leonardo.
Selanjuntya kata Leonardo, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan visum serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Tindakan percobaan pemerkosaan ini terjadi pada saat korban berinisial NAN, usia 30 tahun, meminta bantuan RK untuk mengantarnya pulang ke tempat pacarnya. Namun RK malah membawa NAN ke salah satu rumah yang ada di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo" jelas Leo
Lebih lanjut Kompol Leonardo menjelaskan, pelaku mengatakan akan mengenalkan NAN kepada orang tuanya. Namun saat berada di rumah pelaku RK malah melakukan percobaan pemerkosaan.
"Jadi NAN dilempar ke atas kasur oleh RK kemudian tangan kanan menahan leher NAN sementara tangan satunya berusaha membuka pakaian. Namun NAN berusaha minta tolong namun pelaku RK tidak menghiraukan. Selanjutnya NAN meminta ijin ke kamari kecil dan mengubungi temannya untuk menjemput NAN," ungkap Kompol Leonardo
"Saat ini pelaku RK sudah kami lakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) Jo 53 Ayat (1) dengan Ancaman 12 Tahun Penjara," tandas Kompol Leonardo.