Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hasbulloh, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali. Ia mencuri motor dengan alasan untuk usaha.
"Catatan kami sementara pelaku belum pernah terjerat hukum disini. Dari keterangan pelaku mencuri untuk usaha," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit motor diamankan di Mapolsek Pagelaran.
Pelaku akan dijerat dengan KUHP Pasal 363 dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.