Terdesak Modal Usaha, Pedagang Siomay di Pringsewu Lampung Nekat Curi Motor

Terdesak Modal Usaha, Pedagang Siomay Nekat Curi Motor
Terdesak Modal Usaha, Pedagang Siomay Nekat Curi Motor (Foto : Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)

Antv –Anton Alifandi (19), seorang pedagang siomay harus berurusan dengan hukum lantaran mencuri sepeda motor.

Warga Desa Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung itu berdalih nekat mencuri karena butuh uang untuk modal usaha.

Pelaku ditangkap Polsek Pagelaran lantaran mencuri motor Honda Mega Pro warna merah hitam pada Senin (6/3/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Pelaku membawa kabur motor korban yang terparkir di teras rumahnya dengan posisi kunci masih berada di motor.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Pagelaran.

 

img_title
Terdesak Modal Usaha, Pedagang Siomay Nekat Curi Motor. (Foto: Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)

 

"Rencana motor curian itu mau dijual karena kepepet untuk keperluan usaha. Kuncinya ada motor dan saya dorong motor dari teras rumah," kata Anton Alfian, saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pagelaran.

Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian. Dua unit motor dan satu buah helm.

"Semua itu belum jadi uang. Kalau ada yang mau ya dijual," kata dia.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa motor korban berada di sebuah bengkel di Pekon Datarajan, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

Petugas melakukan pengecekan dan pengakuan dari sang pemilik bengkel jika beberapa hari sebelumnya, ada seseorang yang meminta tolong untuk memperbaiki sepeda motor, yang belakangan diketahui merupakan barang bukti sepeda motor hasil curian.

"Kasus ini menjadi tunggakan bagi kita dan tetap kita kejar. Pelaku kita tangkap saat dalam perjalanan menuju ke Pagelaran," kata Hasbulloh, Kamis (16/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hasbulloh, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali. Ia mencuri motor dengan alasan untuk usaha.

"Catatan kami sementara pelaku belum pernah terjerat hukum disini. Dari keterangan pelaku mencuri untuk usaha," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit motor diamankan di Mapolsek Pagelaran.

Pelaku akan dijerat dengan KUHP Pasal 363 dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.