Antv –Anton Alifandi (19), seorang pedagang siomay harus berurusan dengan hukum lantaran mencuri sepeda motor.
Warga Desa Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung itu berdalih nekat mencuri karena butuh uang untuk modal usaha.
Pelaku ditangkap Polsek Pagelaran lantaran mencuri motor Honda Mega Pro warna merah hitam pada Senin (6/3/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku membawa kabur motor korban yang terparkir di teras rumahnya dengan posisi kunci masih berada di motor.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Pagelaran.