Hari Wibowo menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Baca Juga :
Hari Wibowo menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.