Antv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan seorang karyawati bagian kasir (teller) Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
"Karyawan inisial SAP telah kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City pada 26-27 Desember 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangan resmi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut Hari Wibowo menjelaskan, akibat perbuatanya yang telah merugikan negara sebesar Rp 9.831.498.118,- itu, karyawati yang bernama Syahira Aninda Putri (SAP), kini ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.
"Tersangka akan ditempatkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari ke depan," terangnya.
Hari Wibowo juga menyebutkan bahwa, dalam memuluskan aksinya, SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap.
Menurut Hari Wibowo, tersangka melakukan transaksi tunai fiktif dalam pencatatan di bank secara bertahap.
"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya," tegasnya.
Hari Wibowo menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.