Antv – Selebgram Akbar Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,3 Miliar dan di hadapan penyidik mengakui penggunaan uang hasil tipu-tipunya.
Dalam rilis yang digelar polisi, di hadapan wartawan Ajudan pribadi terlihat menyesali perbuatannya. Dia pun melontarkan kata permintaan maafnya dihadapan polisi dan wartawan dengan terbata-bata.
"Saya Minta maaf, buat kebutuhan hidup," ucap tersangka Ajuan Pribadi.
Atas perbuatannya, pemilik nama asli APB tersebut terancam pidana empat tahun penjara.
"Kita kenakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara demikian," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahuddi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut Syahuddi mengatakan, praktik penipuan berawal saat AP menghubungi korban AL untuk menawarkan dua mobil mewah dengan harga murah. Dua mobil tersebut yaitu Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp950 juta.
"Setelah korban menyetujui dan menyepakati hal tersebut, maka korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor A. Yang pertama sejumlah Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser," ujarnya.