"Aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh bibi korban yang kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu korban dan langsung melaporkannya ke Pospol Lenangguar," tutur Nadiyah.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan di Rutan Lolres Sumbawa, guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, AD dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto pasal 76D Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Baca Juga :