Antv –Miris, seorang ayah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali.
"Terduga pelaku yang berinisial AD, (31) Warga Kecamatan Lenangguar. Terduga ditangkap karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya," Kata Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kanit PPA, IPDA Nadiyah Wahdatil Ummah, kepada Antvklik.com, Rabu (15/03/2023).
Diceritakan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat terhadap anak tirinya ini telah dilakukan sebanyak 4 kali, sejak korban masih duduk di kelas VII SMP yaitu sekitar bulan Agustus 2021 lalu.
"Terakhir, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 00.00 WITA," ungkap Nadiyah.
Dikatakan Nadiyah, peristiwa memilukan itu terjadi dikamar korban, saat isrti pelaku yang juga ibu kandung korban sedang tidur pulas di ruang keluarga.
"Pelaku masuk ke dalam kamar dengan alasan mengambil charger hp. Setelah itu pelaku langsung duduk di sebelah korban yang sedang berbaring dan melakukan persetubuhan terhadap korban," ucapnya.
Motifnya, lanjut Kanit PPA, pelaku mengiming-imingi korban dengan jaringan hot spot atau jaringan internet.
"Aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh bibi korban yang kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu korban dan langsung melaporkannya ke Pospol Lenangguar," tutur Nadiyah.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan di Rutan Lolres Sumbawa, guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, AD dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto pasal 76D Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara