Antv –Sebanyak 183 Koli Box berlabel Cina, berisi produk panganan olahan daging ikan, makanan ringan, bumbu penyedap makanan hingga daging babi, yang tidak memiliki izin layak edar dimusanahkan.
Pemusnahan dilakukan Polres Ternate bersama Balai Karantina Pertanian Ternate, Karantina Ikan Kelas I Ternate dan Balai POM Provinsi Maluku Utara, dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/3/2023).
Barang ilegal tersebut dikirim dari Cikupa Tanggerang, Jakarta, melalui kargo jasa pengiriman JNT, dengan tujuan Weda Halmahera Tengah. Karena tidak memiliki izin sehingga diamankan polres Ternate dan stackholder terkait sejak Desember 2022.
“Pas kami temukan langsung amankan, dengan jumlah untuk snack 111 box, produk pangan olahan campuran berupa makanan ringan, dan bumbu penyedap makanan, kemudian produk olahan jenis ikan 6 koli box, 22 box produk olahan jenis tumbuhan, kemudian 44 koli box produk olahan pangan jenis daging olahan babi dan daging babi olahan campuran,” kata Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Ternate, Ipda Faridha Badilla, kepada wartawan usai pemusnahan.