Faridha, menuturkan semua produk kiriman kargo terebut kemudian diperiksa bersama Balai Karantina Ikan, Balai Pertanian, BPOM Malut, dan Satreskrim Polres Ternate.
Setelah melalui pengecekan, kata Faridha, ternyata semua barang tidak memiliki izin edar, sehingga langsung diamankan dan dilakukan penyelidikan.
“Sehingga kami amankan, setelah dilihat masing-masing ternyata didalam ada bahan pangan, pertanian dan snack, dimana snack itu dari balai pom, pengolahan ikan dari kkp dan pangan dari pertanian, karena kemarin kami bersama turun langsung sehingga langsung melakukan penyelidikan dan betul tidak memiliki izin edar di kirim ke Ternate, dan juga sudah periksa ke pihak ahli, bahwa itu betul tidak ada izin," jelas Idah, sapaan Akrab, Faridha Badilla.
Idah menambahkan modus yang dipakai pengirim yakni menggunakan nama penerima orang lain, namun penerima sendiri tidak mengetahui bahwa barang tersebut dari siapa.