Donny menyebut dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini berniat mencuri untuk dirawat. Para pelaku juga merupakan pengamen topeng monyet.
“Dari pemeriksaan, mereka ini tidak ada niatan untuk menjual dan menyampaikan keinginannya memiliki kuda tersebut. Ide semua dari anaknya. Meski bapaknya sempat melarang, namun anaknya tetap mencuri kuda itu,” katanya.
Menurut sang anak, aksi nekatnya mencuri kuda tersebut karena keinginan yang kuat untuk bisa memiliki kuda.
“Iya, saya dari kecil pengen punya kuda. Pas pulang kerja, saya lihat kuda dan bilang ke bapak untuk ngambil. Buat dirawat saja di rumah,” ujar Yuda, sang anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.