Sementara itu, hingga saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Polisi juga mengimbau korban lainnya agar segera lapor jika merasa menjadi korban penipuan Wahyu Kenzo.
Setelah kabar penangkapan Wahyu Kenzo mencuat, satu per satu korban mendatangi Polresta Malang Kota untuk melapor.
Salah seorang istri korban penipuan robot trading Yuana Rifiana (31) warga Asrikaton Pakis, Kabupaten Malang, mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan kasus penipuan yang dilakukan Wahyu Kenzo.
Ia mengaku suaminya atas nama Ainul Yakin mengalami kerugian sebesar Rp55 juta.
"Saya ke sini akan lapor ke polisi, karena suami saya dan dua temannya di kantornya juga jadi korban penipuan Pak Wahyu Kenzo. Total kerugian yang kami alami Rp 55 juta," ucapnya.