Atas perbuatan curang yang dilakukan oleh pelaku, ia terancam pasal pidana dan akan dituntut hingga ke meja pengadilan.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan," pungkasnya.
Baca Juga :