Antv – Sebuah rumah di Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, yang dijadikan lokasi pengoplosan pupuk beromset puluhan juta rupiah digrebek polisi, Selasa (7/3/2023).
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati tersangka berinisial J (33), warga Dusun Banyumas, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan sedang mengoplos pupuk merek Phonska.
Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat sekitar. Petugas kemudian melakukan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan ke lokasi.
"Saat digerebek, pelaku sedang mengoplos pupuk merek Phonska menggunakan sekop di rumah kosong," kata AKP Andi Yunara, Rabu (8/3/2023).
Ia tertangkap basah oleh Kanit Reskrim Polsek Palas Aipda Muhyi, sedang mengoplos pupuk merek Phonska menggunakan sekop di sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan pupuk tersebut.
"Pelaku mencampur atau mengoplos 2 ton pupuk Phonska dengan 6 ton Dolomit serta 2 ton Borax," lanjut Kapolsek.
AKP Andi Yunara menjelaskan, pupuk oplosan itu dikemas kembali ke dalam karung pupuk ukuran 50 kilogram merek NPK Mahkota dan dijahit menggunakan mesin jahit karung.
Selanjutnya, sejumlah 10 ton pupuk oplosan tersebut dimuat ke dalam mobil truk Colt Diesel warna biru Nopol BG 8533 JD untuk dikirim ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.
"Pelaku bekerja tunggal dan hanya dibantu oleh buruh panggul saja, untuk omset penjualan pupuk oplosan sekitar Rp50 juta," jelas AKP Andi Yunara.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 mobil Colt Diesel dengan muatan 10 ton pupuk oplosan merk NPK Mahkota, 16 lembar karung pupuk merek Phonska warna putih, 21 lembar karung pupuk merek NPK warna putih list orange, 1 buah timbangan duduk, 2 buah sekop bergagang kayu dan 1 unit mesin jahit karung.
Menurut Kapolsek, pelaku sudah lama berjualan pupuk namun indikasi berlangsungnya praktik pengoplosan pupuk oleh pelaku baru dalam 2 kali musim panen.
Atas perbuatan curang yang dilakukan oleh pelaku, ia terancam pasal pidana dan akan dituntut hingga ke meja pengadilan.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan," pungkasnya.