Antv – RS (17) terdakwa kasus pembakaran rumah orang tua di Kabupaten Tebo, Jambi, divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Vonis yang dibacakan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 bulan.
Dalam fakta persidangan, bahwa terdakwa RS terbukti bersalah melakukan pembakaran rumah menggunakan korek api dan bensin yang menyebabkan rumah milik Amri yakni orang tua kandungnya hangus terbakar.
Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Ria Permata Sukma, majelis hakim juga menyebutkan bahwa hal yang meringankan terdakwa yakni RS mengakui perbuatan, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, belum pernah berurusan dengan hukum serta usia terdakwa masih sangat muda.
"Atas dasar yang meringankan itu terdakwa di vonis 4 bulan pembinaan dengan penempatan anak di LPKA kelas II Muara Bulian, Batanghari," ujar hakim ketua Ria Permata Sukma, Rabu (08/3/2023).